Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat
Press Release ungkap kasus Target Operasi pada Operasi Sikat Musi 2024 di Polres Pagaralam.-SMSI-
PAGARALAM, PALPRES.COM – Polres Pagaralam ungkap TO Kasus Curat pada Operasi Sikat Musi 2024.
Kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Pagaralam itu yakni kasus 3C.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat.
Kasus itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Terkait ungkap kasus TO tersebut, dilakukan press release di Mapolres Pagaralam, Rabu 7 Agustus 2024.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH, SIK, MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH menjelaskan ungkap kasus TO pertama atas nama Tersangka Yoga Apriansyah (32), warga Dempo Utara Kota Pagaralam.
Barang bukti kasus TO Operasi Sikat Musi 2024 Polres Pagaralam-SMSI-
Menurut Kapolres, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian yang telah divonis.
BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Tersangka atas kasus itu, sudah menjalani hukumannya selama 4 bulan pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi