RDPS
Honda

Kejari Musi Banyuasin Tahan Kembali Tersangka Tipikor Dana Bergulir Koperasi

Kejari Musi Banyuasin Tahan Kembali Tersangka Tipikor Dana Bergulir Koperasi

Salah satu tersangka Korupsi Dana Bergulir Korupsi tahun 2020.-Kejari Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menahan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Koperasi Buana Desa Bero Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA: 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Blast Furnace

Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, SH., M. Hum melalui Kasi TP. Khusus M. Ariansyah Putra, SH., MH membenarkan adanya penahanan tersangka kasus Tipikor dana bergulir.

BACA JUGA:Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa

“Dari hasil expose berdasarkan 2 alat bukti yang sah kita tetapkan tersangka Rudi Hartono Ketua Gapoktan Divisi E KUD Buana dan langsung kita tahan,” kata Ari, Selasa 20 September 2022.

Dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, Ari menerangkan, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 538.936.416 sesuai perhitungan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejari Limpahkan Berkas Korupsi dr Happy Tedjo Ke PN Tipikor Palembang

“Oleh karena itulah, berdasarkan Pasal 20, 21 KUHAP pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 tersangka kita tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sekayu selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaan dan pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian negara dan atau keuangan negara.MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com