Honda

Bantu Ungkap Perampokan di Jalinsum, Polda Sumsel Terjunkan Anggotanya

Bantu Ungkap Perampokan di Jalinsum, Polda Sumsel Terjunkan Anggotanya

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Aksi perampokan bersenjata api terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura),  Senin, 20 September 2022. 

Dalam aksi perampokan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 350 kita.

Terkait hal itum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menurunkan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum, untuk membantu pengungkapan kasus tersebut di Mura.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum diterjunkan dalam mengungkap kasus itu.

BACA JUGA: Tim Gabungan Kejar Pelaku Perampokan di Jalinsum

"Kita sudah menurunkan tim untuk membantu pengungkapan kasus perampokan bersenjata api di Jalinsum Mura-Empat Lawang," ujarnya, Selasa 20 September 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama saksi yang merekam kejadian tersebut. 

"Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku perampokan terhadap karyawan CV SMS, yang sedang membawa uang milik perusahaan," jelasnya. 

Terkait aksi perampokan yang terjadi Jalinsum Mura, ia mengatakan agar perusahaan dan perseorangan yang akan mengambil uang dengan jumlah yang cukup besar untuk meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Aksi Perampokan Di Jalinsum Terekam Video Amatir, Uang Rp300 Juta Raib

"Kami akan memberikan pengawalan tanpa ada imbalan apa pun, asalkan yang bersangkutan mengirimkan surat resmi ke Polres dan Polsek terdekat untuk meminta pengawalan," aku dia.

Supriadi mengimbau, agar pelaku segera menyerahkan diri. 

"Pihak kepolisian telah mengantongi data para pelaku, hingga saat ini masih dalam pengejaran," tutupnya. 

Sebelumnya, diketahui bahwa korban perampokan di Jalinsum tersebut adalah karyawan dari CV SMS atas nama Alfian Efendi yang hendak membayar GU sawit di PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com