Honda

Barang Berharga Dirampas Peserta Arisan Online, Melati Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

Barang Berharga Dirampas Peserta Arisan Online, Melati Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

M Aminuddin SH MH bersama kliennya Melati Suci Murni menunjukkan bukti laporan di SPKT Polda Sumsel.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Peserta arisan online melakukan perampasan atau pencurian barang-barang berharga terhadap bandar arisan bernama Melati Suci Murni (27) warga Jalan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aksi yang dilakukan lebih dari 20 orang yang terjadi pada 19 September 2022 sekitar pukul 13.29 WIB di kediaman korban dan mertuanya dilaporkan korban bersama kuasa hukumnya M Aminuddin SH MH ke SPKT Polda Sumsel, Rabu 21 September 2022.

Pengacara yang dikenal dengan Amin Tras ini mengatakan bahwa sebelum kejadian itu, korban bersama suaminya mendatangi kantornya Advokat pengacara Amin Tras & Associates di Jalan Bungaran, Kecamatan Jakabaring pada 17 September 2022.

Usai melakukan penandatanganan kuasa, lanjut dia mengatakan, kliennya memberikan pengumuman di grup Facebook, WhatsApp mengenai permasalahan arisan online.

BACA JUGA:Mengantuk, Pedagang Sayur Tewas Usai Tabrak Truk

“Disana kliennya membuat pengumuman akan bertanggung jawab atas arisan online-nya tersebut dengan mencantumkan nomor saya sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.

Kemudian peserta arisan banyak menghubunginya, sehingga ia menyampaikan amanat klienya akan bertanggung jawab. 

“Sehingga pada 18 September 2022 klien kita mempunyai itikad baik dengan mencicil uang peserta arisan online via rekening," katanya.

Lantas pada 19 September 2022 sebagian peserta arisan lebih kurang 20 orang lebih mendatangi rumah kliennya, mertuanya, dan toko kliennya untuk merampas dan mencuri mobil, isi rumah hingga dua toko korban.

“Kesemua itu di rampas oleh peserta arisan online, dan dari informasi yang kita dapatkan bahwa orang tua suami klien kita shock hingga dilarikan ke rumah sakit," bebernya.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan anggota arisan online berinisial EV, orang pertama kali melakukan perampasan mobil milik kliennya sehingga di ikuti oleh peserta arisan online lainnya.

“Hal ini kita duga mereka tidak sabar untuk meminta uangnya kembali, kita juga sudah melakukan pendekatan dan mencoba untuk mencicil tapi mereka tidak terima," tambahnya.

BACA JUGA:Warga Banyuasin Kaget dengar Kabar Perceraian Bupati Askolani

Untuk jumlah yang ikut arisan ada sekitar 200 orang, dan melakukan perampasan ada sekitar kurang lebih 20 orang lebih, dengan kerugian sekitar Rp200 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com