Honda

PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.--Istimewa/palpres.com

Upaya banding yang diakukan Ferdy Sambo atas pemecatannya sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akhirnya ditolak oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Dalam sidang yang digelar Senin, 19 September 2022, Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com