Citraland
Honda

PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal. 

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. 

Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. 

BACA JUGA: Warga Resah, Pelaku Begal Payudara Masih Berkeliaran Mencari Mangsa

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. 

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. 

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Hal ini setelah permohonan banding ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Putusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri, Netizen Minta Ferdy Bongkar Kasus KM 50

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com