Honda

Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp386 Juta, Kasus Jual Beli Lahan Rawa Desa Untuk Proyek Tol

Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp386 Juta, Kasus Jual Beli Lahan Rawa Desa Untuk Proyek Tol

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang pengganti kerugian negara untuk kasus jual beli lahan rawa milik Desa Sukamulya, Kecamatan Banyuasin III untuk proyek jalan tol.-Budi Alamsyah-Palpres.com

PANGKALAN BALAI, PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang pengganti kerugian negara untuk kasus jual beli lahan rawa milik Desa Sukamulya, Kecamatan Banyuasin III untuk proyek jalan tol.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp386.782.775 dari total kerugian negara sebesar Rp1, 1 miliar.

Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi.SH dan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH di Kantor Kejari Banyuasin, Jumat, 23 September 2022.

Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo, SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan tersangka Abdul Kadir Efendi, mantan Kepala Desa Sukamulya.

BACA JUGA:Hasil Survei! Mahasiswi Resah Maraknya Begal Payudara: Kami Berpakaian Sopan Masih Jadi Korban

"Kami menerima uang kerugian negara sebesar Rp386.782.775 dengan tersangka Abdul Kadir Efendi, yang merupakan mantan Kepala Desa Sukamulya," ujar Agus Widodo dalam konferensi pers.

Meskipun uang kerugian negara dikembalikan, ia menegaskan, perkara korupsi yang menetapkan Abdul Kadir Efendi sebagai  tersangka tetap berjalan.

"Saat ini tersangka Abdul Kadir Efendi masih berstatus tahanan Kejari Banyuasin. Setelah rampung (P21), berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang," bebernya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: