Honda

Pengedar Ganja Skala besar Diciduk Polres Pagaralam

Pengedar Ganja Skala besar Diciduk Polres Pagaralam

Tersangka Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam diciduk Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam lantaran mencoba mengedarkan narkoba berskala besar.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Tersangka Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam diciduk Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam lantaran mencoba mengedarkan Narkoba berskala besar.

Kali ini pengedaran daun ganja berskala besar ini diciduk berkat peran aktif masyarakat.

Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH  mengatakan, jika tersangka Hengki diciduk di kediamannya pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.

Iptu Sutioso mengatakan penangkapan pelaku berawal pada Senin 19 September malam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.

BACA JUGA: Pengirim Paket Diduga Bom Ditangkap di Indramayu

Informasi berharga itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hasilnya didapati nama Hengki Pernando. 

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Langkah cepat dan terukur petugas berbuah hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya.

Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Ledakan Asrama Brimob Sukoharjo Serangan Teroris ?

Di mana diakui pelaku jika pada 12 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, barang haram itu dibelinya dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta.

Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com