Honda

Ilyas Panji Alam Sudah 4 Jam Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Ilyas Panji Alam Sudah 4 Jam Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Ilyas Panji Alam Sudah 4 Jam Diperiksa Kejari Ogan Ilir-Foto: M Wijdan/palpres.com-

INDRALAYA, PALPRES.COM – Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam sudah 4 jam diperiksa di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir.

HM Ilyas yang datang sekitar pukul 10.30 Wib bersama rekannya Y hingga pukul 14.30 Wib belum kunjung keluar dari ruangan yang terletak di lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri.

"Maaf pak kurang tahu di ruangan mana, karena saya lain bidang, bukan bidang Pidsus," ujar Staf Kejari Ogan Ilir yang menunggu tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Ogan Ilir, Ariansyah Kamis 29 September 2022.

Informasi dari salah seorang narasumber dari Kejari OI menyebut, kedatangan Ilyas sekitar pukul 10.30 Wib dengan mengendarai Mobil jenis Sedan Mercy B 2217 PBL.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari, Kasus Apa Ya?

"Kurang tahu kasus apa, tapi sepertinya di ruang Pidsus diperiksanya. Pakai kemeja biru kalau tidak salah," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Palpres.com, Mantan Bupati Ilyas dikabarkan memenuhi panggilan Kejari Ogan Ilir terkait dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Sebelumnya, bulan kemarin media ini mengangkat, bahwa pihak Kejari Ogan Ilir tengah menangani dua kasus korupsi di Bumi Caram Seguguk.

Dimana dua kasus korupsi tersebut adalah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM).

BACA JUGA:Ilyas Panji Datang ke Kejari Disopiri Oknum Anggota DPRD OI

"Dua kasus ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita masih menunggu laporan dari BPKP untuk mengetahui nilai kerugian dari dua kasus korupsi ini," ungkap Marthen Tandi saat masih menjabat Kejari Ogan Ilir.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami sudah bisa mengetahui hasil auditnya," ujar Marthen saat acara HUT Bakti Adiyaksa ke-62, Jumat 22 Juli 2022.

Setelah hasil audit selesai, tambah Marthen, pihaknya baru menentukan langkah selanjutnya.

"Termasuk, menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: