RDPS
Honda

Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

  Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

esti Kejora dan Rizky Billar-Tangkapan Layar Instagram-fin.co.id

PALEMBANG,PALPRES.COM - Artis sekaligus suami pedangdut Lesty Kejora terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Pedangdut tanah air Lesty Kejora telah menjalani visum, usai dirinya melaporkan sang suami Rizky Billar atas Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar atas Tindakan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022. 

Atas laporannya Lesty telah melakukan visum untuk memperkuat laporannya ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Kabarnya Kasus KDRT

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Lesty Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 untuk melaporkan kejadian yang dia alami dari sang suami Rizky Billar. 

“Saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami.

Menurut beliau adalah tindakan KDRT,”ungkaop Nurma Dewi. 

Dikatakan AKP Nurma Dewi, Rizky Billar terancam terjerat pasal KDRT Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Susan Sameh Alami Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

Pihak kepolisianpun mengungkapkan masih mendalami kasus yang dialami pedangdut Lesty Kejora ini. 

“Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu,”jelas AKP Nurma Dewi. 

Selain itu Lesty Kejora juga langsung menjalani visum untuk membuktikan laporannya. 

“Semalam kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum,”tambah AKP Nurma Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com