Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang yang diketuai Chandra Gautama SH MH saat membacakan amar hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Wahyu Saputra, warga Palembang yang telantarkan istrinya Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia lolos dari vonis mati.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang yang diketuai Chandra Gautama SH MH menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa.
Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan.
Vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, dijatuhkan dalam sidang yang digelar, Kamis 20 November 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel
Diketahui dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan vonis mati karena melanggar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terpenuhi
Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
Dimana, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.
BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
Namun, yang paling mengejutkan adalah salah satu pertimbangan hakim yang mencuri perhatian publik.
Kesalahan Tak Sepenuhnya pada Terdakwa
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis menyebut bahwa kesalahan dalam kasus tragis ini tidak sepenuhnya berada pada terdakwa.
Melainkan juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat, terhadap kondisi korban dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
