Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Berlaku Hari Ini
Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 November 2022 lalu untuk jenis Pertamax Turbo, yang turun menjadi Rp14.300 dari sebelumnya Rp14.950.--Dok Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
BACA JUGA:Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU
"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel.
Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," kata dia menambahkan.
Sementara itu PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Anggarkan Rp3,9 Miliar, Salurkan BLT BBM
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
BACA JUGA:Tangani Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Pemkab Muba Akan Kucurkan Anggaran Rp15 Miliar
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi.
Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin .co.id