Citraland
Honda

Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

 Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Arya Lesmana Putra, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang diduga mengalami penganiayaan kakak seniornya di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Angkat Bicara Dugaan Kekerasaan Diksar Litbang, Begini Katanya!

Kuasa Hukum Sigit mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari lima orang itu terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Klien kita mendapatkan luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang," ujar Sigit, Selasa 4 Oktober 2022.

Sehingga pihaknya mewakili sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban Arya dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH. 

"Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu," katanya.

BACA JUGA:Beredar Video Klarifikasi, Keluarga Korban Sebut Dibuat Setelah Penganiayaan

Uang tersebut tadinya diinfokan untuk kegiatan Diksar di Kepulauan Bangka Belitung. Namun pada kenyataannya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang. Bahkan sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako. 

"Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas dia.

Dari keterangan kliennya bahwa yang diingat ada lima oknum yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang.

"Tapi biarlah proses hukum dalam hal ini pihak penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus," tutupnya. 

BACA JUGA: Polisi Belum Terima Laporan Mahasiswa PTN Diduga Korban Penganiayaan Kakak Senior

Sementara itu, korban Arya menjelaskan, bahwa benar kalau dia membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut.

"Informasi yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan," bebernya. 

Arya mengatakan bahwa ia hadir dalam diksar di hari kedua pada 30 September 2022, dan di saat itulah terjadi pemeriksaan terhadap ponselnya.

"Saat diperiksa ponsel oleh mereka, dan didapatkan pesan WhatsApp yang berisikan informasi itu. Kemudian ponsel saya disita hingga terjadi pemukulan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com