Citraland
Honda

Pentingnya Para Pelaku UMKM di Ogan Ilir Miliki NIB dan SNI

Pentingnya Para Pelaku UMKM di Ogan Ilir Miliki NIB dan SNI

Para pelaku usaha menengah kecil (UMK) baik kuliner, warung sembako, warung kemplang, percetakan dan sebagainya dari Kabupaten Ogan Ilir mengikuti sosialisasi kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan. -Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Sebanyak 20 pelaku usaha menengah kecil (UMK) baik kuliner, warung sembako, warung kemplang, percetakan dan sebagainya dari Kabupaten Ogan Ilir mengikuti sosialisasi kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan. 

Tujuan giat ini untuk percepatan penerbitan legalitas usaha, yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Rabu 5 Oktober 2022, sekaligus sosialisasi dari BSN tentang kemudahan mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pelaku UMK Perseorangan.

Kadin DPMPTSP Ogan Ilir M Ridhon Latief mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPM RI tersebut dilaksanakan selama 2 hari.

“Untuk hari ini diikuti pelaku UMKM berbagai bidang usaha sebanyak 20 orang, besok ada 35 orang. Membuat NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha kecil, adapun manfaat NIB antara lain mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperoleh pelatihan pendaftaran UMKM, Membuat usaha anda mendapatkan legalitas, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, serta kemudahan memasuki komunitas," terangnya.

BACA JUGA:3.000 Lebih Pelanggan PDAM Tirta Ogan Menunggak Bayaran

Kabid UMKM Koperindag Ogan Ilir Yus Afriyadi menambahkan bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan dengan baik. 

“Karena SNI dan NIB sangat penting untuk memajukan usaha, selain itu jika produk ada jaminan mutu maka konsumen terjamin akan kualitas produknya," ujarnya.

Salah satu peserta asal Kecamatan Indralaya Selatan, Vera yang memiliki bengkel motor dan pelaku usaha garmen atau penjahit Erna mengatakan sangat tertarik mengikuti kegiatan ini lantaran bisa membuat NIB dan SNI.

"Yang sangat penting sosialisasi ini, tentunya dengan NIB dan SNI produk kita jadi terdaftar, dan lebih berkualitas," katanya.

BACA JUGA:Anggota Koperasi Harus Paham Aturan

Narasumber Yulkhaidir SH sebagai Kepala Sub Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Wilayah Sumsel mengatakan sosialisasi dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Selatan tentang Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Kalau merek dagang kita sudah terdaftar dalam HAKI, bagi pengguna ilegal bisa dikenakan sanksi. Karena itu sangat penting memilikinya," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com