RDPS
Honda

BKPSDM OKUT Pastikan Tak Ada Pengangkatan Non ASN

  BKPSDM OKUT Pastikan Tak Ada Pengangkatan Non ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman-Arman-palpres.com

OKUT, PALPRES.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui website resminya telah mengumumkan hasil pendataan Non ASN Pra-Finalisasi yang ada di Instansi Pemerintahan, mulai dari Kementerian hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam akun instagram resminya BKN menegaskan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di satker masing-masing, bukan untuk pengangkatan secara langsung.

Di Kabupaten OKU Timur sendiri, dari hasil pendataan tersebut tercatat jumlah pegawai Non ASN di Pemkab OKU Timur berjumlah 6.444 Pegawai. 

Dengan kriteria THK II dan Non THK II. 

BACA JUGA:Di Pagaralam Terdata Ada 3.279 Pegawai Non ASN

Adapun kumulatif masa kerja mulai dari 1 tahun masa kerja, hingga ada yang sudah mencapai 18 tahun masa kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur Sutikman membenarkan jumlah tenaga Non ASN tersebut. 

Dikatakannya, enam ribu lebih pegawai Non ASN ini paling banyak bertugas di OPD Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, selanjutnya di Satker masing-masing yang ada di Pemkab OKU Timur.

“Data tenaga Non ASN yang semuanya itu digaji oleh APBD Pemkab OKU Timur, dan semuanya sudah terkunci di Pusat. Selanjutnya kita tunggu kebijakan pusat. 

BACA JUGA:Dorong Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Seharusnya kedepan tidak ada lagi penerimaan tenaga Non ASN,” ujar Sutikman. Kamis, 6 Oktober 2022.  

Menanggapi banyak beredar terkait pendataan ini untuk pengangkatan, Sutikaman pun menegaskan bahwa memang betul sesuai dari BKN bahwa pendataan kemarin bukan untuk pengangkatan, melainkan untuk mengetahui jumlah tenaga Non ASN sekaligus untuk pemetaan.

“Memang bukan untuk pengangkatan ASN. 

Sesuai apa yang disampaikan BKN untuk mengetahui jumlah tenaga Non ASN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com