Honda

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). --Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata, Jumat 7 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Lumat UEA, Bima Sakti: Ini Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Berita Terkait, sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat tersebut tim investigasi menyampaikan terkait progress yang sudah dicapai.

Antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam. 

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” jelasnya.

BACA JUGA:Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lanjut Irjen Pol Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: