Banner Honda PCX

Kapolri Dorong Sinergi Polri - Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP - KUHAP Baru

Kapolri Dorong Sinergi Polri - Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP - KUHAP Baru

Kapolri Dorong Sinergi Polri - Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP - KUHAP Baru-Humas Polda Sumsel-

PALPRES.COM - Polri menempatkan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberi kepastian hukum.

Kunci transisi ini bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi bagaimana penyidikan dan penuntutan bergerak dalam pemahaman yang sama sejak awal, sehingga perkara tidak tersendat karena perbedaan tafsir maupun hambatan teknis di tahap berikutnya.

Penguatan itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa rangkaian kerja sama ini langsung mengikat pada praktik pelaksanaan.

BACA JUGA:Baharkam Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional 2025

BACA JUGA:Raih Apresiasi Polri, Kilang Pertamina Plaju Punya Sistem Pengamanan Berkelas Nasional

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.” 

Bagi Polri, penyamaan persepsi tersebut penting agar proses penanganan perkara tidak bergerak “sendiri-sendiri” antarlembaga.

Kapolri menekankan spirit kerja bersama agar aparat penegak hukum selaras dalam satu arah - atau dalam istilah beliau, “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran.

”Dengan cara itu, standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan friksi teknis pada tahapan lanjutan.

BACA JUGA:159 Ton Bantuan Bencana Didistribusikan, Polri Kerahkan 12 Ribu Personel

BACA JUGA:Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Kapolri juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang dirasakan langsung masyarakat - yakni keadilan.

Ia menegaskan harapan agar aturan baru benar-benar menghasilkan dampak substantif, “Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait