Citraland
Honda

Curi Ponsel Teman, Warga SP 9 ‘Diterkam’ Tim Macan

Curi Ponsel Teman, Warga SP 9 ‘Diterkam’ Tim Macan

Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Lubuklinggau berhasil nangkap Bari Wibowo (21) warga SP 9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Lubuklinggau berhasil nangkap Bari Wibowo (21) warga SP 9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. 

Bari ditangkap di kontrakan temannya di SP.9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Kamis  6 Oktober 2022, karena diduga mencuri ponsel dan uang milik temannya sendiri, Ahmad Pramuja (17) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, korban dan tersangka saling kenal.

Dimana pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB, saat korban bangun dari tidurnya, ia melihat pintu rumahnya sudah terbuka.

Ketika, mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa HP Infinix Hot 9 Play warna hitam, HP Vivo Y12 warna hitam biru dan uang senilai Rp30.000 miliknya hilang.

Kemudian korban pun mengecak kamera CCTV di rumahnya. Terlihat temannya sendiri Bari Wibowo yang telah melakukan pencurian tersebut.

Kemudian, korban yang kerugian senilai Rp3.830.000 dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau melalui nomor ponsel call center Macan Linggau 0821 8200 6838.

Kemudian, Kamis  6 Oktober 2022 Tim Macan Linggau melakukan cek olah TKP.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Macan Linggau  dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap serta diamankan di kontrakan temannya di SP.9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian mendobrak paksa pintu depan rumah korban.

Lalu mengambil HP milik korban di dalam kamar korban.

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com