Rakor Regsosek 2022, Ini Perintah PJ Bupati Muba untuk Kades dan Lurah
Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Muba untuk mensukseskan Regsosek ini, dari seluruh kabupaten/kota se Indonesia Kabupaten Muba termasuk salah satu dari tujuh daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan Regsosek ini,"bebernya.
Trio juga mengungkapkan, bentuk dukungan Pemkab Muba kepada BPS yakni, Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin, video dukungan Bupati, Sekda (Muba menjadi Prototype Tata Kelola Regsosek), Rakor Camat, Rakor OPD, Rakor Desa, Talkshow Radio di Dinkominfo, Seluruh Operator Desa Cantik menjadi Petugas Regsosek (1050 Petugas), Pemasangan Spanduk/Baliho di Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Kantor OPD, Videotron, Iklan Radiospot, Iklan Muba TV, banner media cetak dan media online.
"Variabel yang dikumpulkan dalam pendataan Regsosek adalah kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas serta pemberdayaan ekonomi.
Tahapan Regsosek yakni, koordinasi dan konsolidasi teknik, penyiapan basis data Regsosek dan kebutuhan teknis, pengumpulan data 15 oktober - 14 November. Semua data ini akan diolah di tahun 2023 lengkap dengan forum konsultasi publik, serta diakhiri dengan penyerahan data,"jelasnya.MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com