Honda

Bandit Nekat, Kejar Truk Rampas Ponsel dan Duit Sopir

Bandit Nekat, Kejar Truk Rampas Ponsel dan Duit Sopir

Ilustrasi perampokan-freepik.com-

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pelaku Perampokan di Jalinsum Berhasil Ditangkap

Setelah disetop, pelaku langsung merampas satu unit handphone Asus Zenfone 5 milik korban.

Tak hanya itu, pelaku juga berhasil merampas uang tunai milik korban sebesar Rp 320 ribu yang diletakan di dalam tas.

"Jadi setelah menyetop mobil truk ini, salah satu pelaku langsung merampas handphone korban. Lalu pelaku juga memaksa meminta uang korban yang dìsimpan didalam tas," jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Senin, 11 Oktober 2022.

Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, pelaku langsung menyuruh korban melanjutkan perjalanan ke Muara Dua.

BACA JUGA:Bantu Ungkap Perampokan di Jalinsum, Polda Sumsel Terjunkan Anggotanya

Namun, saat itu korban tidak melanjutkan perjalanannya ke Muara Dua.

Tapi ia justru memutar arah dan menuju ke Polsek Martapura, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp620 ribu dan uang tunai sebesar Rp 320 ribu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, team opsnal Polsek Urban Martapura mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berstatus DPO ini.

BACA JUGA:Aksi Perampokan Di Jalinsum Terekam Video Amatir, Uang Rp300 Juta Raib

Usai mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin Kapolsek Kompol Tamimi beserta Panit 1 Ipda Miming langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan pelaku benar adanya, pada pukul 22.30 WIB, Team Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku SS.

"Setelah dìintrogasi, dì hadapan petugas pelaku mengakui perbutannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 5 warna hitam dibawa ke Mapolsek Martapura," bebernya.

Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: