Tiga DPO Judi Online Ditahan di Bareskrim Polri
Para tersangka judi online dipulangkan dari Kamboja saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. --Antara Foto
JAKARTA, PALPRES.COM – Tiga buronan bandar judi online yang ditangkap di Kamboja telah tiba di Bareskrim Polri.
Mereka ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus kepolisian.
“Sudah ditahan di Bareskrim untuk jalani proses lanjut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Kompas.com, Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang, Api Berkobar Besar
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu.
Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik kemudian berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 agustus 2022 lalu, tersangka M, RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga tersangka," ucapnya.
BACA JUGA: Lahat Diguncang Gempa Kekuatan 4,9 Magnitudo, Sekitar Kaki Bukit Serelo
Tiga nama tersebut kemudian ditelusuri dan terdeteksi berada di luar negeri.
Pihak Bareskrim lalu meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice.
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubinter untuk mengeluarkan red notice," katanya.
Ketiga tersangka itu sebelumnya berada di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: