Ini Kriteria Penerima Bantuan Sosial Permakanan Untuk Lansia di Ogan Ilir
Reporter:
Widjan|
Editor:
Firdaus|
Selasa 18-10-2022,08:42 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir mengadakan rapat koordinasi rencana pelaksanaan program pemberian bantuan permakanan bagi lansia tahun 2022 di ruang rapat Bupati Tanjung senai.-Widjan Palpres.com-
OGAN ILIR, PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Melalui Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir mengadakan rapat koordinasi rencana pelaksanaan program pemberian bantuan permakanan bagi lansia tahun 2022 di ruang rapat Bupati Tanjung senai.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah H. Muhsin Abdullah didampingi Assisten I, Kadinsos H. M. Kapidin, Kadinkes, Kepala Bidang Dinsos, Korkab PKH, Korkab TKSK, SDM PKH, TKSK 16 Kecamatan dan Pendamping Sosial, 16 Camat di Kabupaten Ogan Ilir.
"Bantuan Sosial Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial. Sasaran penyandang kesejahteraan sosial adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal," tutur Kadinsos, Selasa 18 Oktober 2022.
Rencananya, bantuan sosial permakanan ini akan dimulai pada akhir bulan Oktober 2022 ini. "Tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak," terangnya.
Kriteria lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal penerima bantuan sosial permakanan antara lain :
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Tinggal di rumah sendirian tanpa anggota keluarga lain atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga (KK) / KK Tunggal;
3.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Untuk lansia berusia diatas 80 tahun;
4. Bukan pensiunan ASN/TNI/Polri;
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dan sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil Kemendagri);
6. Bukan KPM BPNT & PKH (atau Program Permakanan Kab./Kota).
Konsep Bantuan Sosial Permakanan Bagi Lansia tunggal dan Penyandang Disabilitas Tunggal antara lain :
Pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari.
Stakeholder yang terlibat dalam bantuan sosial permakanan :
- Dinas Sosial
- Kecamatan/Kelurahan/Desa
- SDM PKH
- TKSK
- Pendamping Rehsos
Dalam hal bantuan sosial permakanan, peran SDM PKH antara lain :
1. Membantu masyarakat dalam pembentukan kelompok masyarakat
2. Membantu verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial permakanan;
Membantu berkoordinasi dengan kelurahan/desa untuk mengajukan usulan DTKS apabila penerima belum masuk DTKS.
Peran TKSK Kecamatan dan Pendamping Rehsos
- Melakukan monitoring kepada masyarakar yang melaksanakan Permakanan
- Melakukan monitoring kepada KPM penerina Program Permakan.
- Melakukan Monitoring kepada petugas kiriman yang mengirim Permakanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com