Honda

Tragis! Anggota TNI dan Istri Tewas Ditabrak Anak Sendiri di Balikpapan

Tragis! Anggota TNI dan Istri Tewas Ditabrak Anak Sendiri di Balikpapan

Polisi Militer saat meninjau lokasi kecelakaan. --lintas balikpapan.com

 

BALIKPAPAN, PALPRES.COM – Tragis. Anggota TNI berpangkat pembantu letnan satu berinisial TI dan istrinya MI tewas setelah ditabrak anaknya sendiri. 

Kecelakaan memilukan itu terjadi di BALIKPAPAN, Kalimantan Timur, Senin 17 Oktober 2022 siang.

Kasat Reskrim Polresta BALIKPAPAN Kompol Ropiyani mengatakan, peristiwa nahas itu berawal saat korban bersama istrinya berboncengan menggunakan Honda Vario bernomor polisi KT 6537 HF. 

Mereka melaju dari arah BALIKPAPAN Kota menuju arah Lamaru, BALIKPAPAN Timur. 

Sedangkan sang anak AT (15), mengemudikan mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 1242 LW.

Korban dan anaknya berjalan beriringan.

Namun, setibanya di depan kantor PT Schlumberger di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, BALIKPAPAN Timur, motor yang dikemudikan Peltu TI mengurangi kecepatannya.

Kondisi itu menyebabkan AT yang saat itu berada di belakang motor yang dikendarai kedua orangtuanya panik.

Diduga akibat panik itulah, bukannya pedal rem, AT malah menginjak pedal gas.

"Sehingga mobil melaju cepat dan menabrak Honda Vario yang dikemudikan oleh korban,” beber Kompol Ropiyani.

Kedua korban terpental dan terlindas mobil Innova yang dikemudikan AT. 

Korban pun tergeletak dan saat diperiksa sudah tidak bernyawa akibat luka berat yang dialami pascatabrakan tersebut.

Pada Selasa 18 Oktober 2022, Ropiyani bersama jajaran dari Pomdam VI Mulawarman melakukan pengecekan di lokasi kejadian guna tindak lanjut dari peristiwa tersebut.   

Pihaknya masih akan mengambil keterangan dari AT terlebih dahulu.

Namun, AT belum bisa dimintai keterangan lantaran sedang memakamkan orangtuanya di Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Yang bersangkutan masih trauma dan saat ini sedang memakamkan orangtuanya di Samarinda,” ungkap dia. 

AT diketahui masih seorang pelajar berusia 15 tahun. 

Polisi masih akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dari kasus tersebut. 

Termasuk maksud dan tujuan dari AT mengendarai mobil di jalan umum, padahal belum cukup umur. 

“Belum tahu ya untuk memastikan dia belajar ataupun dia mencoba, nanti kami lakukan SOP penyidikan, nanti kami BAP baru kami tahu keterangan dari anak tersebut,” ungkap dia. 

Ropiyani mengimbau kepada semua orangtua agar diberikan pengertian bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan. 

“Karena secara psikologis, dia belum siap mengendarai kendaraan karena masih labil. Kemudian dia juga tidak mempunyai SIM. Jadi, saya berharap lebih baik anaknya apabila pergi ke sekolah untuk gunakan ojol atau diantar oleh orangtuanya,” imbau dia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: