Honda

Propam Polda Usut Video Viral Perempuan Mengaku Istri Kapolres Muara Enim

 Propam Polda Usut Video Viral Perempuan Mengaku Istri Kapolres Muara Enim

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan publik Sumsel dan Muara Enim khususnya, dihebohkan video di media sosial (medsos) TikTok seorang perempuan berinisial FS mengaku sebagai istri sah Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rudianto.

Padahal diketahui, AKBP Aris Rudianto selama ini dikenal luas sudah memiliki istri.

Terkait video tersebut, jajaran Propam Polda Sumsel bertindak cepat. 

Tim Propam sudah turun untuk mengecek kebenaran video yang beredar tersebut.

BACA JUGA:Instagram Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar Diserbu Netizen, Ini Sosoknya

Demikian dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

"Menindaklanjuti video yang beredar di medsos TikTok, Anggota Propam Polda Sumsel sudah turun langsung, untuk mengusut kebenaran mengenai video tersebut, " ujar Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 19 Oktober 2022.

Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa dalam video yang beredar itu didapatkan rekaman bahwa selain mengaku istri sah Kapolres Muara Enim, wanita tersebut juga mengaku bahwa dia tidak terima lantaran menyebut AKBP Aris Rusdianto diduga selingkuh

Padaha diketahui, Kapolres Muara Enim ini telah.

BACA JUGA:KLARIFIKASI Rossa Setelah Namanya Terseret Isu Perselingkuhan Reza Arap

Duaan selingkuh itu, menurut perempuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kita akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya, namun bila nanti terbukti benar video tersebut maka akan dilakukan proses bila terdapat unsur pidananya," kata Kombes Pol Supriadi.

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, nanti bila ada pelanggaran disiplin akan diproses oleh Propam, dan bila nanti ada pengaduan mengenai pidananya maka akan dilakukan proses pidana umum. 

"Kalau ada pelanggaran disiplin maka akan diproses oleh Propam, apabila ada pengaduan terkait pidananya, ya maka akan diproses di pidana umum," kata Kombes Pol Supriadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com