Honda

Aturan Pakai Obat Paracetamol Agar Aman Dikonsumsi

Aturan Pakai Obat Paracetamol Agar Aman Dikonsumsi

dosis aman konsumsi paracetamol-freepik-

BACA JUGA:Pengobatan Gratis TMMD ke 115 Untuk Semua Warga

Anda memiliki keluhan seperti disebutkan di atas? Kunjungan ke ruang dokter sangat dianjurkan untuk mengatasinya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Wamenkes Dante di Jakarta.

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Berobat Cukup Pakai KTP di RSUD Rupit

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," lanjut Dante.

Dan dalam kesempatan itu, Wamenkes Dante menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, dan bukan paracetamol yang menjadi biang masalah, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

BACA JUGA: Jual Obat Keras Tanpa Izin Dituntut Pidana Denda Rp100.000.000

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: