RDPS
Honda

Obat Sirop Jenis Ini Masih Boleh Dikonsumsi oleh Anak

Obat Sirop Jenis Ini Masih Boleh Dikonsumsi oleh Anak

obat sirop yang masih boleh dikonsumsi oleh anak-freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) RI bergerak cepat untuk mengantispasi bertambahnya kasus kematian akibat gagal ginjal akut pada anak yang dipicu penggunaan obat sirop turun panas yang mengandung zat berbahaya. Kemenkes telah mengeluarkan edaran kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup. 

Larangan juga diberlakukan kepada tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirop hingga menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada satu obat turun panas yang masih boleh dikonsumsi oleh anak apabila sedang demam. 

Obat tersebut yaitu sirup kering. Sirop kering merupakan jenis obat sirup yang masih dapat dikonsumsi oleh anak. 

BACA JUGA: Waspadai Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak, Manis Tapi Beracun

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, sirop kering adalah obat serbuk (biasanya dalam kemasan botol) yang harus dilarutkan terlebih dahulu dengan air mineral sampai batas tanda tertentu. Jika tidak terdapat petunjuk tanda batas, konsumen bisa meminta bantuan apoteker untuk melarutkan sirup kering tersebut menggunakan gelas ukur. Suspensi atau larutan dalam sirup kering biasanya mengandung antibiotik, harus dihabiskan, dan hanya dapat digunakan maksimal 7 hari setelah dilarutkan.

“Jenis obat sirop kering masih diizinkan untuk dikonsumsi karena tidak mengandung zat pengencer obat yang diduga menjadi pemicu cedera ginjal akut pada anak. Karena sirup kering ini diencerkan menggunakan air,”ungkap dr Siti Nadia. 

Seperti diketahui, larangan mengonsumsi obat sirop dan cair berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak. Kemenkes mencatat hingga Selasa 18 Oktober 2022 ada 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan sedikitnya 99 anak.

Hingga saat ini, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor) masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

BACA JUGA: 15 Obat Sirop Ini Katanya Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Namun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Dante Saksono mengungkapkan bahwa dari 18 sirup yang diuji, 15 di antaranya ditemukan mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG). Sebelumnya, kandungan etilen glikol dilarang oleh BPOM karena dianggap merupakan bahan berbahaya yang menjadi pemicu 72 kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirop masih mengandung etilen glikol," ujar dr Dante.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: