Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran
Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--
JAKARTA, PALPRES.COM – Gegara sebagian ditenggarai tercemar senyawa berbahaya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
Dihentikannya peredaran obat sirop dilakukan menyusul meningkatkan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Polri pun siap turun tangan jika dimintai bantuan, dalam mendukung upaya Kemenkes dan BPOM menarik obat sirop dari peredaran.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Satgas Pangan Polri siap membantu Pemerintah untuk menarik dari peredaran obat sirop penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
BACA JUGA:Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya
"Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dijelaskan Kombes Pol. Nurul Azizah, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," katanya.
Diketahui Kemenkes dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
BACA JUGA:Obat Sirop Jenis Ini Masih Boleh Dikonsumsi oleh Anak
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id