Laporan Nova Yunita Terhadap Bupati Askolani Masuk Tahap Penyidikan
Bupati Banyuasin Askolani-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Cerai Talak Bupati Askolani Bakal Didaftarkan ke Pengadilan Agama Banyuasin, Ada Upaya Mediasi
Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Semua tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar, disisi lain klien kami adalah pejabat publik yang membuat klien kami tidak nyaman atas tuduhan tersebut," katanya.
Diungkapkannya bahwa, pada saat membuat laporan pihaknya melampirkan bukti surat perceraian dan putusan PTUN.
"Kemudian, untuk bukti lain yakni masalah perselingkuhan nanti penyidik yang akan menjelaskan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com