Honda

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

 Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Nikita Mirzani saat melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Ist-fin.co.id

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Anaknya Menangis

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan, dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," kata Jaksa Muda Jusar. 

Kejari menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. 

"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang" pungkasnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menyebut kliennya mengaku dizalimi setelah dilakukan penahanan atas kasus yang dialami kliennya itu.

Fahmi kepada wartawan menirukan ucapan kliennya itu, yang bermohon supaya hukum Allah yang turun dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kliennya tersebut kooperatif untung datang ke Kejari Serang, namun kliennya itu langsung ditahan. 

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Siap Disidangkan!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id