Honda

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

 Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Nikita Mirzani saat melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Ist-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COMNikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap artis sensasional ini dilakukan setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin. 

Demikian ditegaskan Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam. 

"Pada Selasa, 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar. 

BACA JUGA:200 Pengacara akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani

Artis yang kerap disapa dengan panggilan Nyai ini, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Setang tidak dilakukan penahanan.

Meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra. 

Selama pemeriksaan, Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. 

Alasan polisi tidak menahan Nikita Mirzani, karena janda 3 anak itu memiliki anak kecil. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022. 

Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. 

Dia kemudian mengeditnya, dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito, selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id