Nilai Penahanannya Cacat Hukum, 3 Pegawai PT MAR Layangkan Gugatan Praperadilan
Advokat Suwito (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait gugatan praperadilan atas dugaan penahanan 3 kliennya yang dinilai cacat hukum.-muhammad iqbal-palpres.com
"Keesokan harinya, Senin 22 Agustus 2022 Polsek Pulau Rimau menerima laporan terkait keberadaan pupuk yang disimpan. Tiga hari setelah itu muncul laporan polisi dari HRD PT MAR diikuti pemanggilan hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami," sebut Suwito yang menyebut gugatan Prapid ini telah diajukan pada Senin (24/10/2022) ke PN Banyuasin dan menunggu jadwal persidangan.
Menurut Suwito, setelah laporan tersebut ditelaah duduk perkara ini tak jelas dan tidak ditemukan adanya kerugian sebagaimana tudingan pelapor.
"Kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga klien kami tapi sampai saat tak kunjung direspons," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar SIK MH mempersilahkan kuasa hukum ketiga tersangka mengajukan gugatan pra peradilan.
"Silahkan saja, itu hak tersangka yang pasti dalam melakukan penyidikan kasus ini kami telah menjalankan sesuai prosedur," ungkap Harry, Selasa (25/10/2022).
Dia juga tak menampik terkait hal ini tim kuasa hukum ketiga tersangka juga telah menghadap dan menerangkan apa yang menurut klien mereka.
Tapi sekali lagi, kasus yang kini telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejari Banyuasin ini sudah on the track. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com