Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Ini Untuk Kepentingan Indonesia
Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengaku kemenangan ini untuk kepentingan Indonesia-disway-
PALPRES.COM - Setelah melalui proses yang panjang, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Isank Nasruddin mengaku bahwa kemenangan sidang praperadilan Pegi Setiawan bukan milik kliennya.
Akan tetapi kemenangan tersebut juga untuk kepentingan Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA:Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Jual Tabungan Emas di Pengadaian Secara Online
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam di Palembang Hari Ini 8 Juli 2024 Naik Tipis, Termurah Rp748.000
Insank Nasruddin mengungkapkan bahwa putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta.
Menurut Insank, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, bahwa proses hukum berdasarkan fakta.
"Sehingga keputusan ini bukan hanya untuk kepentingan kamu, tapi untuk kepentingan permohonan tapi yang lebih penting bahwa ini untuk kepentingan Indonesia," bebernya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan ini juga menekankan bahwa keadilan betul-betul ditegakkan dan dirinya merasa puas dengan keputusan hakim di sidang praperadilan.
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Bakal Bongkar Praktik Kecurangan PPDB di Sekolah, Ada Sejumlah Temuan di 10 Sekolah
"Artinya saya benar-benar merasakan bahwa di PN Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar keadilan.
Pilar keadilan betul-betul berdiri kokoh, sehingga dengan putusan ini kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan merasa puas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: