Honda

Kantor Asuransi Dibobol Maling, Karyawan Lapor Polisi

Kantor Asuransi Dibobol Maling, Karyawan Lapor Polisi

Anggota Unit piket SPKT melakukan olah TKP di kantor Asuransi Cakrawala Proteksi.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kantor Asuransi Cakrawala Proteksi yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang dibobol maling, Senin 31 Oktober 2022.

Hal ini baru diketahui pegawai Asuransi, M Amin Nurdin saat membuka pintu Kantor dan masuk ke dalam sekitar pukul 07.28 WIB didapatkan keadaan kantor sudah berantakan dan beberapa barang milik kantor hilang.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya sekitar pukul 07.28 WIB, ia membuka pintu kantor dan mendapati isi di dalam kantor sudah berantakan. 

BACA JUGA: Warga Muba Jangan Tergiur Pinjol Ilegal dan Arisan Bodong

"Saya menemukan di dalam kantor sangat berantakan, dan setelah di cek ada beberapa barang di dalam kantor hilang," ujarnya.

Barang-barang yang hilang antara lain monitor, komputer merek Hp, LG, Dell, printer Epson, laptop merek HP, scanner Canon dan kerugian di taksir sekira Rp30 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani menuturkan, bahwa korban telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. 

“Untuk itu kita hanya melakukan pendampingan yang dilakukan oleh Unit piket SPKT bersama piket Reskrim Polrestabes Palembang,” katanya.

Berita Terkait, Spesialisasi Curas dan Curat kosan wanita berhasil diringkus anggota Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami di tempat mertuanya, Kamis 11 Agustus sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelakunya yakni M Apriansyah (27) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang langsung digiring ke Mapolsek Sukarami Palembang. 

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian serta pengancaman terhadap penghuni rumah Fauziah Hasanah (19).

Kejadian sendiri terjadi pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. "Modus pelaku dari keterangannya ke anggota kita masuk ked alam rumah lewat pintu belakang," ujarnya.

Saat di dalam rumah pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh kekasur. Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu pelaku menyekap mulut korban dan korban berusaha melepaskan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com