Honda

Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) saat ini tidak perlu repot lagi.

Pengendara cukup membuat SIM secara online dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri.

Cara menggunakan aplikasi ini tergolong mudah, pengendara cukup masukan data diri dan bayar sesuai ketentuan.

Aplikasi ini sendiri sebagai upaya yang dilakukan Polri untuk memudahkan para pengendara bisa perpanjang SIM Online.

BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini

Cara menggunakan aplikasi Korlantas Polri cukup mudah, hanya masukan data dan bayar sesuai ketentuan, hasilnya anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Namun perlu diingatkan Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan mulai dari 90 sebelum masa berlaku habis.

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store

BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya

2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP

3. Masukan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id