Honda

Ini Daftar Formasi CPNS yang Dibutuhkan Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ini Daftar Formasi CPNS yang Dibutuhkan Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi ujian penerimaan CPNS-radartasik-radartasik

PALEMBANG,PALPRES.COM- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2023. Berikut daftar formasi CPNS yang dibuka tahun 2023.

Informasi mengenai pendaftaran CPNS tahun 2023 ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, dalam Rapat Koordinasi APKASI bersama KemenPAN-RB pada 21 September 2022 lalu.

Aba Subagja menjelaskan CPNS direncanakan dibuka ditahun 2023 mendatang. Namun berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya. CPNS tahun 2023 dialokasikan untuk jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu. 

“Kami juga akan mengalokasikan jabatan-jabatan ASN tertentu," ucap Aba Subagja, dikutip dari YouTube Apkasi Official.

BACA JUGA:Ini Syarat Jurusan untuk Formasi CPNS Tahun 2023

Adapun beberapa formasi yang memiliki peluang cukup besar pada seleksi CPNS 2023 ini dijelaskan Aba Subagja ialah formasi Hakim dan Jaksa. 

"(Formasi) yang memang sangat dibutuhkan. Karena ada gap untuk sistem karier di dalam sistem karier PNS. Kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya. Dan tenaga-tenaga lain yang harus kita lihat,”ungkap Aba Subagja. 

Untuk formasi hakim dan jaksa ini dibuka untuk lulusan S1 hukum, ilmu hukum dan jurusan komputer. 

Aba menegaskan, tidak menutup kemungkinana jika ada formasil lain yang akan dibuka pada CPNS tahun 2023 mendatang.

Meski belum ada formasi remsi dari KemenPAN RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang berminat untuk mengikuti tes CPNS 2023 harap mempersiapkan diri dari sekarang termasuk mempersiapkan persyaratan pendaftaran. 

BACA JUGA: Penerimaan CPNS Kembali Dibuka Tahun 2023, Cek Formasinya Disini

Berikut syarat umum mendaftar CPNS :

1. Setiap WNI yang mendaftar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan NKRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: