Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia
ilustrasi pelat nomor kendaraan putih--Istimewa/palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pelat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah dokumen yang pengoperasian kendaraan yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Di Indonesia, ada 4 warna pelat kendaraan yang berlaku. warna pelat kendaraan ini diatur ke dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 44 ayat (1), TNKB memiliki 4 warna dasar, yakni:
1. putih, tulisan hitam diperuntukkan kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan Badan Internasional.
BACA JUGA:Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!
Pelat putih untuk kendaraan pribadi secara bertahap sudah mulai berlaku di beberapa daerah.
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bahan dasar putih dengan tulisan hitam diyakini lebih efektif dalam mengidentifikasi nomor kendaraan yang dibaca kamera elektronik.
“Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” kata Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dikutip palpres.com melalui korlantas.polri.go.id.
BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini
2. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum
Kendaraan umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang atau orang dengan dipungut bayaran.
Batasan jumlah orang yang diangkut diatur ke dalam Permenhub Nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
3. merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: