Honda

Gerhana Bulan Total Hari Ini, Bakal Terjadi Lagi 8 September 2025

Gerhana Bulan Total Hari Ini, Bakal Terjadi Lagi 8 September 2025

Ilustrasi gehana bulan total.--Disway.id

PALEMBANG, PALPRES.COM – Gerhana bulan total hari ini, 8 November 2022, menjadi fenomena langka yang harus dimanfaatkan.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAPAN memprediksi gerhana bulan total akan kembali terjadi pada 8 September 2025.

Periode selanjutnya, gerhana bulan total ini terjadi pada 3 Maret 2026, malam tahun baru 2029, 25 April 2032 dan 18 Oktober 2032.

Sementara, fenomena Gerhana Bulan Total hari ini, 8 November 2022 terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Sumsel Bisa Diamati Hampir 4 Jam

Namun, fenomena astronomis saat seluruh permukaan bulan memasuki bayangan inti (umbra) bumi ini bisa diamati dengan mata telanjang sejak magrib ini.

Di Sumsel, gerhana bulan total ini bisa diamati hampir 4 jam.

Peneliti Pusat Riset Antariksa, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa BRIN, Andi Pangerang dalam keterangan resminya mengatakan penyebab gerhana bulan total disebabkan konfigurasi antara bulan, bumi dan matahari membentuk garis lurus.

“Selain itu, bulan berada di dekat titik simpul orbit Bulan, yakni perpotongan antara ekliptika (bidang edar Bumi mengelilingi Matahari) dengan orbit Bulan,” kata Andi seperti dikutip Palpres.com dari lapan.go.id.

BACA JUGA: Warga Palembang Siap-siap, Sore Ini Pukul 17.59 WIB Gerhana Bulan Total

Dia menyebut, Gerhana Bulan Total kali ini terjadi pada 8 November 2022 dengan durasi total selama 1 jam 24 menit 58 detik dan durasi umbral (sebagian + total) selama 3 jam 39 menit 50 detik.

Lebar gerhana bulan total kali ini sebesar 1,3589 dengan jarak pusat umbra ke pusat Bulan sebesar 0,2570.

Gerhana ini termasuk ke dalam gerhana ke-20 dari 72 gerhana dalam Seri Saros 136 (1680-2960).

Seperti diketahui, kontak Gerhana Bulan Total sudah dimulai pada awal penumbra pada pukul 15.02.17 WIB atau 16.02.17 WITA/ 17.02.17 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lapan.go.id