Honda

Emak-Emak di Muba Tertipu Arisan Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

Emak-Emak di Muba Tertipu Arisan Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Muba AKBP Siswandi melakukan interograsi kepada tersangka bandar arisan online yang sudah diamankan.-Firdaus Palpres.com-

BACA JUGA:Bandar Arisan Online Menghilang, Emak-emak Datangi Mapolres

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara, Pelaku Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.

"Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp1 juta, ada yang hingga ratusan juta," katanya.

Dikatakan Minarsih, dirinya belajar arisan online dari teman dan internet. Sehingga memberanikan diri membuka arisan online.

"Awalnya semua berjalan baik, bahkan ada yang setor Rp400 juta terus narik Rp600 juta. Tapi setelah banyak yang ikut, pengelolaannya jadi kacau. Sehingga harus gali tutup lobang," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com