Emak-Emak di Muba Tertipu Arisan Online Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Muba AKBP Siswandi melakukan interograsi kepada tersangka bandar arisan online yang sudah diamankan.-Firdaus Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Sepertinya tidak ada kapok-kapoknya emak-emak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk mencari tambahan uang dengan tergiur iming-iming dari sang bandar Arisan Online.
Alhasil, bukannya dapat untung melainkan justru tertipu oleh sang Bandar bernama Minarsih (29) warga Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel.
Beruntung, sang Bandar berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Muba pada Selasa 8 November 2022 lalu, usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA:Arisan Online Kembali Bermasalah, Duit Rp377 Juta Belum Dikembalikan
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pelaku ditahan atas laporan korban EN yang mengalami kerugian Rp565.000.000 lantaran mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat.
"Pelaku ini menawarkan jual beli arisan melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar. Postingan itu dilihat oleh korban," ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasie Humas AKP Susianto, Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Barang Berharga Dirampas Peserta Arisan Online, Melati Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi
Selanjutnya, dengan segala dan dan upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan.
Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku.
"Lalu, pada 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp565.000.000 untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp847.000.000 dalam kurun waktu satu bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Berkedok Arisan Online, Ratusan Orang Tertipu, Kerugian Ditaksir Rp6 Miliar
Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima.
"Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar uang yang telah disetorkan atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba," sambungnya.
Selain penahanan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com