Citraland
Honda

Aturan Baru, Pengunjung Konser Musik Seluruh Indonesia Dibatasi

Aturan Baru, Pengunjung Konser Musik Seluruh Indonesia Dibatasi

Rossa bakal menggelar konser bertajuk 25 Shining Years di Palembang.-Tangkapan Layar-Instagram itsrossa910

PALEMBANG,PALPRES.COM- Melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta akibat subvarian Omicron XBB membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan memperketat perizinan konser musik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengurangi kapasitas pengunjung jika ingin mendapat perizinan.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyambut baik kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan membatasi kegiatan festival musik atau konser.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan itu perlu diadaptasi oleh semua provinsi di Indonesia

BACA JUGA:Cara Beli dan Harga Tiket Concert Rossa 25 Shining Years di Palembang

"Harus dilakukan oleh semua seluruh yang terkait. Terima kasih kepada DKI Jakarta, saya kira bukan hanya DKI seluruh provinsi harus ditertibkan (kegiatan kerumunan)," ujar M Syahril dalam konferensi pers, Kamis 10 November 2022. 

Di sisi lain, ia meminta beberapa provinsi mengikuti hal serupa untuk menekan tren peningkatan kasus COVID-19. Pengetatan secara keseluruhan belum diterapkan pemerintah lantaran secara nasional situasi transmisi COVID-19 di Indonesia masih berada di level 1.

Meski kasus COVID-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.

Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antarpenonton hingga pengaturan protokol kesehatan.

BACA JUGA:Pria Ini Nonton Konser BLACKPINK Sambil Sarungan, Berasa Mau Ronda, Bang!

"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kita kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," kata M Syahril.

 Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 dan Kepolisian.

Seain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: