Honda

Mau Lapor Ada Penyalahgunaan Narkoba Bisa Melalui Website Resmi BNN, Berikut Caranya

Mau Lapor Ada Penyalahgunaan Narkoba Bisa Melalui Website Resmi BNN, Berikut Caranya

Kantor BNNP Sumsel--Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Masih tingginya penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan cara praktis dalam pelaporan masyarakat jika ada di lingkungannya pengguna narkoba.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, masih maraknya peredaran barang haram hingga penggunaannya, membuat pihaknya melakukan berbagai inovasi khususnya dalam pelaporan.

"Bagi masyarakat ingin melaporkan kejadian seperti penggunaan narkoba maupun adanya pesta narkoba di lingkungannya, cukup mudah dan tanpa harus ke kantor kita. Dengan cara melalui website resmi BNN," ujarnya, Sabtu 12 November 2022.

Dengan perkembangan jaman, sekarang melaporkan pengguna narkoba sudah sangat dipermudah. Sesuai dengan pasal 107 UU 35/2009.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Blender Sabu 4,9 Kg dan Bakar 6,5 Kg Ganja

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika” 

Jika masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui website harus mengisi formulir laporan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Dalam formulir tersebut, masyarakat perlu mengisi data diri pelapor dan terlapor. 

"Dalam website resmi kita juga dikatakan bahwa data yang Anda kirimkan akan kita rahasiakan sepenuhnya," katanya.

Berikut cara lapor pengguna narkoba melalui website resmi BNN:

1. Buka link bnn.go.id/lapor.

2. Isi Identitas Pelapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat).

3. Isi Identitas Terlapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat.

4. Upload Foto Lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com