Bertambah Tiga, Indonesia Sekarang Resmi Memiliki 37 Provinsi
Pulau Papua kini terdiri dari 4 provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan-Net-
BACA JUGA:Pangdam II/Swj Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 142/KJ di Papua
Untuk Provinsi Papua Pegunungan yang ditunjuk menjadi Gubernur adalah Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua. Ribka.
Jadi lengkaplah sudah provinsi di Indonesia sebagai hasil dari pemekaran.
Pengambilan keputusan ini tidak luput dari penolakan pada awalnya.
Meski pada kenyataanya pembahasan masalah undang-undang ini cukup cepat digenjot oleh DPR RI.
BACA JUGA:Satgas Ikut Bentuk Karakter Tangguh kepada Siswa SMA di Papua
Alasan utama dari penolakan itu adalah warga papua takut jika inisiatif pemekaran ini, nantinya menimbulkan eksploitasi terhadap hasil alam papua itu sendiri.
Disamping itu, RUU ini juga disebut tidak melibatkan masyarakat Papua dalam pembahasan hingga pengesahanya.
Padahal Papua sendiri termasuk daerah dengan otonomi khusus.
Meskipun begitu Undang-undang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Gotong Royong Bangun Jembatan Pengubung Desa di Papua
Sehingga apapun keputusannya, masyarakat Papua mesti menerima hal tersebut.
Hingga saat ini Indonesia menjadi 37 Provinsi.
Yang meliputi Derah Istimewa Aceh Nangroe Darussalam, Sumatera Utara, Sumatra Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten.
Lalu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Teggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan terakhir Papua Pegunungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: