Citraland
Honda

Ratusan Emak-enak di Lahat Demo di Depan Gedung PN Lahat, Minta Legalkan Tambang Rakyat

Ratusan Emak-enak di Lahat Demo di Depan Gedung PN Lahat, Minta Legalkan Tambang Rakyat

Ratusan emak-emak masyarakat asal Kecamatan Merapi Area, melakukan unjuk rasa didepan Gedung PN Lahat, Senin 14 November 2022.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Ratusan emak-emak yang juga pengurus Asosiasi Tambang Batubara Rakyat (Astabara) di ruang lingkup Kecamatan Merapi Area, naungan Koperasi Unit Desa (KUD) Merapi Jaya, memaksa masuk ke dalam halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sembari berorasi.

Hanya saja aksi mereka tertahan oleh anggota Polres Lahat yang sudah berjaga di depan gedung Pengadilan Negeri.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk tidak menutup tambang rakyat di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan. 

Dengan dibukanya kembali aktivitas tambang rakyat sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

BACA JUGA:Dituding Lakukan Praktik Tambang Ilegal, PT Banjarsari Pribumi Taat Aturan

Dalam tuntutan tersebut KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk mencabut laporan PT LPPBJ di Polres Lahat dan 2 orang anggotanya agar dibebaskan, bebaskan alat berat yang ditahan, jadikan KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area menjadi mitra perusahaan dan legalkan tambang rakyat di Kecamatan Merapi Area.

Sempat diadakan mediasi di oproom Pemkab Lahat, namun tidak membuahkan hasil, sehingga massa pendemo akan terus bertahan sampai ada keputusan.

“Hasil mediasi tidak ada bahasan, sehingga kami berkomitmen kami akan tetap orasi dan permintaan masyarakat tetap ingin bertemu dengan bupati Lahat, disamping itu, terkait kedua anggota yang ditahan oleh Polres Lahat memohon dengan sangat bapak Kapolres Lahat untuk ditangguhkan," kata Ketua Astabara Merapi Area, Sudarman, Senin 14 November 2022.

Sudarman menambahkan, bahwasanya pihaknya hanya ingin melanjutkan perjuangan, terhadap hak mereka dalam menambang sumber daya alam (SDA) yakni batu bara.

"Lahan yang kami keruk dan tambang tersebut, bukanlah tanah milik perusahaan, melainkan kepunyaan rakyat diwariskan nenek moyang, sekaligus juga bukan hutan produksi," ungkapnya.

Ia menerangkan, selama ini IUP yang dikelola perusahaan swasta sama sekali belum berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Satpol PP Bangka Tengah Tindak Tegas Aktivitas Tambang Rakyat Ilegal

"Yang ada, akses jalan menjadi rusak, rakyat hanya mengisap debu batu bara, dan rumah-rumah dipenuhi kotoran yang menempel di dinding bangunan," tegas Sudarman.

Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak, TNI, Polres Lahat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com