Honda

Polres Lahat Periksa 11 Orang Saksi, Diduga Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal

Polres Lahat Periksa 11 Orang Saksi, Diduga Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal

Jajaran Polres Lahat didampingi Polsek Merapi, melakukan sidak lokasi tambang rakyat, Rabu 16 November 2022.-Deni-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Pemeriksaan untuk membongkar aktor atas kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang terjadi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, terus dipertajam Polres Lahat.

Diketahui sebelum, Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua warga Merapi dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Tidak berhenti disitu saja, walaupun telah mengamankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Lahat terus mempertajam pemeriksaan serta pengembangan, dan kini telah memeriksa 11 orang saksi.

"Benar, saat ini sebanyak 11 orang saksi telah kita panggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya, guna membongkar aktor atas kasus penambangan batu bara ilegal tersebut,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Bahas Tambang Batu Bara, Lahirkan 4 Poin Kesepakatan

Belasan orang saksi yang dipanggil, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lahat, yang berhubungan dengan tersangka atas aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal dan berlokasi di kecamatan Selatan, Kabupaten Lahat.

"Pemanggilan mereka untuk mengsinkronkan pengakuan terhadap terduga tersangka yang telah kita tahan. Intinya, yang ada keterlibatan atas kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut," tambahnya.

Diakui Kasat Reskrim Polres Lahat, sebelumnya aktivitas penambangan Batu bara Ilegal alias tidak mengantongi izin ini, telah diperingatkan oleh Polres Lahat untuk tidak melakukan penambangan, karena bertentangan dengan UU Nomor 3/2020 Pasal 158 tentang minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Sesuai dengan Instruksi Kapolda, tidak akan mentoleransi dalam upaya penegakan hukum, terhadap pelaku ilegal logging, drilling, dan mining,” tegas Kasat Reskrim Polres Lahat.

BACA JUGA:Ratusan Emak-enak di Lahat Demo di Depan Gedung PN Lahat, Minta Legalkan Tambang Rakyat

Sehingga, sambungnya, semua bentuk praktik yang bersifat ilegal harus ditindak secara profesional sampai tuntas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Siapa pun yang melanggar, jelas kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kita bekerja dan melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Berita Terkait, sempat diadakan mediasi di oproom Pemkab Lahat, namun tidak membuahkan hasil, sehingga massa pendemo akan terus bertahan sampai ada keputusan.

“Hasil mediasi tidak ada bahasan, sehingga kami berkomitmen kami akan tetap orasi dan permintaan masyarakat tetap ingin bertemu dengan bupati Lahat, disamping itu, terkait kedua anggota yang ditahan oleh Polres Lahat memohon dengan sangat bapak Kapolres Lahat untuk ditangguhkan," kata Ketua Astabara Merapi Area, Sudarman, Senin 14 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com