Sumatera Selatan Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi RTRW
Sekda Sumsel, SA Supriono menyampaikan sambutan dan membuka konsultasi publik II Penyusunan Revisi RTRW di hotel Santika Premier, Selasa 15 November 2022-icraf-
PALEMBANG,PALPRES.COM- Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR) bersama dengan ICRAF Indonesia melanjutkan kembali revisi RTRW dengan mengadakan Konsultasi Publik untuk kedua kalinya pada Selasa, 15 November 2022 di Santika Premier Palembang.
Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang akan semakin melengkapi rencana pengembangan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut pemerintah untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi, dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada dan daya dukung lingkungannya terhadap laju pembangunan yang kita rencanakan.
BACA JUGA:ICRAF Panggil Lulusan Muda Perguruan Tinggi Jadi Peneliti Lanskap
"Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara.
RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien, imbuh Supriono. Dia juga menghimbau semua pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang wilayah yang aman dan nyaman untuk semua. Supriono juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW.
“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF yang membantu secara teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” tambahnya.
BACA JUGA:Konsultasi Publik Serap Saran Lengkapi Revisi RTRW Provinsi Sumsel
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan keseluruhan kegiatan Revisi RTRW harus selesai pada tahun ini.
Oleh karena itu akan ada juga pendampingan teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan berada pada jalur yang tepat.
Sebelumnya pada bulan Agustus, konsultasi publik pertama diselenggarakan dan dihadiri oleh perwakilan 17 kota/kabupaten.
BACA JUGA: Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi pada bulan Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: