Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Update terbaru, TPP Guru saat ini sedang proses pencairan, coba deh cek rekening--smkn3wonosari-gk.sch.id
Adapun tunjangan khusus diberikan kepada guru non sertifikasi setiap bulan. Tapi, untuk penyalurannya dilakukan per tiga bulan sekali.
Syarat untuk Guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:
1. memiliki sertifikat pendidik;
2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
BACA JUGA: Siap-siap, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Besok, Cek Linknya Disini
3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Pemkot Depok
Demikian info Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok dilengkapi syarat yang harus dipenuhi.
Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada 27 Januari 2022.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: