Honda

Pembunuh Sadis Bacalon Kades Betung II Terancam Hukuman Mati

  Pembunuh Sadis Bacalon Kades Betung II Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani saat memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersangka pembunuhan sadis Bacalon Kades Betung II.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Reskrimnya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan Bakal Calon Kades (Bacakades) Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, hingga Jumat, 18 November 2022, sore pukul 16.30 WIB.

Terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya, pelaku bernama Romli, 48 tahun, warga Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir,  terancam hukuman mati.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegas AKP Regan Kusuma Wardani saat ditemui di Polres OI, Jumat, 18 November 2022.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Balon Kades Sempat Diamankan Sebagai Saksi

Tim gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu, tidak hanya mengamankan tersangka pembunuhan sadis bakal calon kepala desa (Balon Kades) Betung II, Ogan Ilir, juga barang bukti senjata api dan parang.

Barang bukti senjata api dan parang yang diamankan petugas, diduga digunakan pelaku bernama Romli 48 tahun, warga Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, menghabisi korban.

"Senjata api yang diamankan, bisa jadi senjata yang digunakan menembak korban, makanya kita amankan dulu dan dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, Jumat 18 November 2022. 

Korban Bacalon Kades Betung II, saat itu ditemukan tewas dengan luka robek diperut, bahu, leher, serta luka tembakan di bagian dadanya.

BACA JUGA: Dari Tangan Pembunuh Sadis Bacalon Kades Betung, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Parang

"Barang bukti yang diamankan satu senjata api rakitan dan satu bilah parang. 

Yang pasti habis dilakukan pemeriksaan akan kita gelar perkara," terangnya.

Sebelumnya, Pelaku pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Betung II rupanya sempat diamankan petugas, namun statusnya saat itu baru sebagai saksi.

Karena saat itu dianggap tak cukup bukti, pelaku terpaksa dilepaskan. Pelaku pembunuh sadis ini bernama Romli, 48 tahun, warga Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com