RDPS
Honda

Hati-hati Loh, Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

 Hati-hati Loh, Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tak lama lagi akan disahkan.

Dalam RUUKUHP itu ketentuan hubungan seks di luar pernikahan ini turut diatur

Termasuk berhubungan seks di luar pranata perkawinan, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat.

Ancaman hukumannya jika ngotot melakukan hal itu, sungguh tidak main-main.

BACA JUGA: Oknum Perawat Mengaku Tidak Memiliki Kelainan Seks

Paling tidak diancam hukuman hingga 1 tahun penjara.

Dalam draft Pasal 413 ayat 1 tertulis, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,". demikian yang tertulis dalam draft Pasal 413 ayat 1, diterima pada Jumat (25/11/2022).

Tetapi digarisbawahi, pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. 

Yang berhak mengadukan yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id