Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Oleh Gubernur
dalam waktu dekat tarif ojek online akan ditentukan oleh Gubernur-radar tasik-radar tasik
BACA JUGA:Koalisi Online Palembang Sindir BLT Hanya Dinikmati Segelintir Ojol
Lily mengatakan aplikator menetapkan tarif Rp11.100 untuk mengantar satu barang. Namun dalam kenyataannya, aplikator hanya membayar Rp44.000 kepada pengemudi ojol untuk mengantar sebanyak 20 barang. Artinya 1 barang hanya dihargai Rp 2.200.
Dia pun menyebut seharusnya pengemudi ojol memperoleh pendapatan Rp 222.000. Dengan kondisi tersebut, pengemudi ojol pendapatannya hilang sebesar Rp 178.000, sebaliknya aplikator memperoleh profit ilegal sebesar nilai tersebut.
“Bila estimasi jumlah pengemudi ojol ada 2 juta orang, bisa dikalikan profit ilegal yang didapat aplikator,” kata dia.
Lebih parah lagi, aplikator memberikan status mitra kepada pengemudi angkutan online, motor maupun mobil, yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru
Dengan kondisi tersebut, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan para menterinya agar memberikan sanksi aplikator.
Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan pengemudi angkutan online, ojol dan taksi online, sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan.
Itu karena selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pekerja angkutan online.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: