Bukan Hanya Motor, Kendaraan Ini Juga Dilarang Masuk Tol
Ilustrasi jalan tol. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar terpadat di Sumatera-Alhadi Farid-palpres.com
Selain itu boleh masuk tol apabila terjadi bencana seperti banjir atau tanah longsor.
Belum banyak jalan tol yang menyediakan jalur khusus pengendara motor di indonesia.
Terhitung baru dua jalan tol dengan jalur khusus sepeda motor, yakni jalan tol bali-mandara dan jalan tol jembatan surabaya-madura (suramadu).
BACA JUGA:Harap Perhatikan Ini, Jika Ingin Mendahului Pengendara Lain di Jalan Tol
3. Kendaraan yang dilarang masuk tol lainnya adalah mobil/truk untuk mengangkut pasir, tanah, batu dan batubara.
Selain itu ada juga truk barang dengan sumbu tiga atau lebih serta truk yang memiliki kereta gandengan juga dilarang masuk tol.
Jenis mobil/truk ini biasanya dilarang masuk tol saat hari raya agar tidak membuat kemacetan di jalan tol.
Karena kita tahu volume kendaraan yang masuk tol saat hari raya sangatlah padat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.
BACA JUGA: 2024, Jalan Tol Palembang-Jambi Ditargetkan Selesai
Jenis kendaraan roda empat atau lebih yang dimaksud juga terbagi dalam beberapa golongan, yakni:
1. Golongan 1
Kendaraan yang termasuk sebagai golongan satu ini adalah bus, minibus, truk kecil, pick up, jip, dan sedan.
Tarif pada golongan pertama ini yang paling rendah dibandingkan golongan lainnya.
2. Golongan 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: